1
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah Dasar (SD)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam
Mengajar di SD yang diakui (contoh) :
|
2
|
Pertanyaan
|
Matapelajaran apa saja yang diakui di Sekolah
Menengah Pertama (SMP)
|
Jawaban
|
Pembagian Jam
Mengajar di SMP yang diakui (contoh) :
|
3
|
Pertanyaan
|
Bolehkah Guru dengan Sertifikasi Guru Kelas mengajar
Bidang Studi karena kehabisan Rombel?
|
Jawaban
|
Pada hakekatnya
tidak ada larangan, namun tunjangan profesinya tidak akan diberikan, karena
Guru Kelas harus memegang Kelas. Dikecualikan untuk Kepala Sekolah.
|
4
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan pelajaran Muatan Lokal. Apa saja
yang diakui
|
Jawaban
|
Matapelajaran
muatan lokal yang diakui adalah muatan lokal yang menjadi keputusan resmi
dinas pendidikan setempat. Misalnya untuk DKI Jakarta yang diakui untuk SD adalah
PLBJ dan Bahasa Inggris. Namun untuk PLBJ menjadi kewajiban Guru Kelas,
sehingga hanya Bahasa Inggris yang dapat diakui sebagau matapelajaran muatan
Lokal.
Sedangkan untuk
SMP, karena bahasa inggris sudah menjadi matpel utama, maka tidak dapat masuk
ke dalam Muatan Lokal.
|
5
|
Pertanyaan
|
Bagaimana memasukkan Guru BK pada dapodik yang benar
|
Jawaban
|
Guru Bimbingan dan
Konseling harus tetap dimasukkan ke dalam Rombel dengan perhitungan jumlah
jam sebagai berikut :
Jjm =(Jumlah Murid
dalam rombel)/150 x 24 jam
Contoh :
Jumlah murid : 40
Maka jjm = 40/150
x 24 = 6 jam (untuk 1 rombel)
JJM BK tidak akan
merusak JJM rombel sehingga tidak akan mempengaruhi ketidaknormalan rombel
|
6
|
Pertanyaan
|
Pelajaran apa saja yang dapat lintas Jenjang?
|
Jawaban
|
Sepanjang dalam
satu rumpun maka pelajaran tersebut akan diakui linieritasnya. Misalnya
Penjas untuk SD, SMP dan SMA.
|
7
|
Pertanyaan
|
Bagaimana jika Guru menambahkan jam mengajar di luar
DIKDAS?
|
Jawaban
|
Sepanjang memenuhi
syarat linieritas, maka Guru di SD/SMP dapat menambah jam mengajar di jenjang
lain (SMP/SMA/SMK/MA/MI/MTS).
Laporkan ke Dinas
Pendidikan setempat dengan membawa berkas lengkap seperti :
ü
SK Beban
mengajar
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sdh dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG
Selanjutnya
operator dinas akan mengajukan penambahan jam diluar dikdas ke Pusat melalui
aplikasi tunjangan. Operator pusat akan melakukan verifikasi sebelum
mengabulkam permohonan
|
8
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain
(DIKDAS/PAUD) DAU
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
9
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari jenjang lain
(DIKDAS/PAUD) DEKON
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas dilengkapi
dengan Surat Keterangan tidak dibayarkan Tunjangannya oleh DIKMEN/PAUD
diserahkan ke P2TK Dikdas
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
10
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses mutasi dari kementerian lain (mis :
Kemenag)
|
Jawaban
|
Lapor ke dinas
Pendidikan setempat dengan membawa :
ü
SK Mutasi
ü
Fotokopi
Sertifikat yang sudah dilegalisir
ü
Fotokopi Kartu
NUPTK/NRG (jika ada)
ü
Surat
Keterangan Pemberhentian Tunjangan dari Kementerian asal
ü
Dokumen lain
yang diperlukan
Selanjutnya
operator dinas melakuan insert data
kelulusan melalui aplikasi tunjangan.
Berkas lengkap
dikirimkan ke Pengelola Pusat P2TK Dikdas.
Pusat akan
melakukan verifikasi datakelulusan
Jika disetujui
maka datakelulusan akan muncul pada daftar kelulusan di aplikasi tunjangan
|
11
|
Pertanyaan
|
Bagaimana proses pengusulan SK TP Guru Inklusi?
|
Jawaban
|
Karena Tugas Guru
inklusi belum diakomodir oleh Aplikasi Dapodik maka untuk sementara ini
penanganannya dapat melalui operator Tunjangan di Dinas Pendidikan Setempat
dengan membawa berkas berkas lengkap.
Selanjutnya
operator akan melakukan input data melalui aplikasi tunjangan.
|
12
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI
tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam
per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Guru-guru yang mengajar di Sekolah
ex-RSBI
|
Jawaban
|
Jjm Rombel RSBI
tetap diakui sampai semester 2 Tahun ajaran 2012-2013. Yaitu sebanyak 42 jam
per minggu
|
13
|
Pertanyaan
|
Bagaimana dengan Sekolah satu Atap
|
Jawaban
|
--
|
Tanya Jawab Seputar Tunjangan Profesi
Reviewed by Redaksi
on
20.46.00
Rating:
Informasi yang sangat bermanfaat gan. semangat nulisnya biar nambah penghasilan
BalasHapusKAPAN PENERBITAN SKTP 2013,YANG DALAM DALAN INFO SK SUDAH STATUS SK,TERTANGGAL 13 APRIL 2013 DI KAB BULELENG,BALI?
BalasHapusinformasi ini sangat menarik untuk diserap
BalasHapus