rifaus.com -- Informasi yang rifaus.com ambil dari http://padamu.siap.web.id/, ada eberapa
fitur akses pada Layanan PADAMU NEGERI yang diberlakukan efektif mulai 2
Desember 2013 dan seterusnya khususnya bagi PTK yang telah bintang 4,
meliputi:
1. Fitur Ajuan NUPTK Baru
2. Fitur Edit Data dan Riwayat-Riwayat PTK
3. Fitur Mutasi Lokasi Tugas Sekolah Induk PTK
4. Fitur Penonaktifan PTK
Silakan pelajari alur prosedur selengkapnya di SINI
Terkait dengan VerVal NUPTK baik bagi PTK naungan Kemdikbud atau Kemenag diberlakuan aturan sebagai berikut:
1. VerVal NUPTK dibuka hingga 31 Desember 2013.
2. Mulai 1 Januari 2014, seluruh NUPTK yang belum di VerVal akan dibekukan / dinonaktifkan oleh sistem.
3. Mulai 1 Januari 2014 untuk mendapatkan NUPTK Baru dapat melalui proses Registrasi PTK (PegID) hingga ajuan NUPTK Baru.
4. Khusus bag PTK yang mengalami kendala NUPTK tertukar dengan PTK lain
selama periode VerVal NUPTK 2013 dapat segera menghubungi LPMP setempat
dengan membawa bukti-bukti otentik untuk diproses lebih lanjut oleh
LPMP.
Kami sangat menghimbau kepada seluruh PTK untuk menjaga
kerahasiaan password masing-masing, karena aktifitas transaksional pada
Layanan PADAMU NEGERI lebih banyak dilaksanakan secara mandiri
menggunakan login PTK masing-masing. Adapun Admin/Operator Sekolah,
Dinas dan LPMP bertugas sebagai supervisi dalam hal validasi dan
verifikasi berkas hingga persetujuan proses transaksi ke sistem sesuai
wilayah kerja masing-masing.
Selain itu secara bertahap akan
dirilis fitur-fitur baru yang bersifat value added (nilai tambah) baik
bagi PTK, Sekolah, Dinas dan LPMP untuk meningkatkan kenyamanan,
kecepatan, kemudahan dan akurasi data yang berkesinambungan bagi seluruh
pengguna Layanan PADAMU NEGERI.
Semoga Layanan SIAP PADAMU NEGERI dapat memberi banyak manfaat bagi masyarakat pendidikan Indonesia.
Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.