Download Makalah Gratis Tentang Kewarganegaraan di Indonesia

rifaus.com -- Makalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia ini terdiri dari beberapa bab dan bisa didownload secara gratis. Adapun secara singkat makalah yang rifaus.com maksud sebagai berikut.



BAB I
WARGA NEGARA MENURUT HUKUM KEWARGANEGARAAN
DI INDONESIA


Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi di atas, AS Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa Inggris (object) berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD  1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, pernakan Cina, peranakan Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan / atau perjanjian-perjanjian dan / atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga Negara sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun 2006 adalah..................................






BAB II
HUKUM KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Hukum kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan pada :
Pada UUD 1945 pasal 26 yang disebut warga negara adalah bangsa indonesia  ...................................





BAB III
CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Berdasarkan menurut UU No. 12 Tahun 2006, Cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai berikut...................................................................




BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA


Warga Negara Indonesia atau WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
1.        memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;............................................



BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya ......................................................................................

 


Makalah tersebut bisa di download melalui link berikut.


Download Makalah Gratis Tentang Kewarganegaraan di Indonesia Download Makalah Gratis Tentang Kewarganegaraan di Indonesia Reviewed by Redaksi on 14.27.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.