rifaus.com -- Makalah tentang Kewarganegaraan di Indonesia ini terdiri dari beberapa bab dan bisa didownload secara gratis. Adapun secara singkat makalah yang rifaus.com maksud sebagai berikut.
BAB I
WARGA
NEGARA MENURUT HUKUM KEWARGANEGARAAN
DI
INDONESIA
Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah ini
dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Istilah warga
negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan
dengan istilah hamba atau kawula negara, karena warga negara mengandung arti
peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Sejalan dengan definisi di atas, AS
Hikam pun mendefinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship
adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendir. Istilah
ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula
negara betul-betul berarti objek yang dalam bahasa Inggris (object)
berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
Secara singkat, Koerniatmanto S.,
mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai
hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga
negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia
asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam
penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa oarang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, pernakan Cina, peranakan Arab dan
lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah
Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
Selain itu, sesuai dengan pasal 1 UU
No. 22/1958 dinyatakan bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan / atau perjanjian-perjanjian dan / atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi
warga negara Republik Indonesia.
Warga Negara sebagaimana dalam UU No. 12 Tahun
2006 adalah..................................
BAB II
HUKUM
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Hukum kewarganegaraan di Indonesia berdasarkan pada :
Pada UUD 1945 pasal 26 yang disebut warga negara
adalah bangsa indonesia ...................................
BAB III
CARA
MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Berdasarkan menurut UU No. 12 Tahun 2006, Cara memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai berikut...................................................................
BAB IV
KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN DI INDONESIA
Warga
Negara Indonesia atau WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan:
1.
memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;............................................
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
INDONESIA
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak
seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga
negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua
itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan
hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya ......................................................................................
Makalah tersebut bisa di download melalui link berikut.
Download Makalah Gratis Tentang Kewarganegaraan di Indonesia
Reviewed by Redaksi
on
14.27.00
Rating:
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.