Persyaratan Tunjangan Profesi Guru

rifaus.com - Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru. Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji. Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang dimaksud di antaranya memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.

“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak, yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2014).

Dirinya mengakui, dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk membayar 12 kali tunjangan tersebut.

Ia menjelaskan, adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala, serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran tunjangan guru secara penuh.

“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru, anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,” ujarnya.
 
Pranata, demikian biasa ia disapa, mengungkapkan, selama kurun waktu 2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp 8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang berbeda. “Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujarnya. (Ratih Anbarini)
 
Sumber: Kemdikbud
Kamis, 13/02/2014 – 15:10
Persyaratan Tunjangan Profesi Guru Persyaratan Tunjangan Profesi Guru Reviewed by Redaksi on 08.55.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.