rifaus.com - Tidak sulit untuk mendapatkan tunjungan profesi guru.
Jika seluruh persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru telah terpenuhi, maka guru
bersertifikat akan memperoleh tunjangan yang besarnya satu kali gaji.
Tunjangan tersebut diberikan setelah guru terdaftar dalam Data Pokok
Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud).
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan
Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, persyaratan yang
dimaksud di antaranya memiliki nomor registrasi guru (NRG), memenuhi
beban kerja sebagai guru, mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru
kelas, dan terdaftar pada Kementerian sebagai guru tetap.
“Tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada mereka yang berhak,
yaitu yang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan,” katanya, saat
ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2014).
Dirinya mengakui, dalam penyaluran tunjangan profesi guru, ada
sejumlah masalah yang mengikuti. Misalnya, ada guru yang tidak
sepenuhnya mendapat 12 kali tunjangan, sebagaimana gaji yang mereka
terima. Hal tersebut dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup untuk
membayar 12 kali tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan, adanya kenaikan gaji pokok, kenaikan gaji berkala,
serta kenaikan pangkat dan golongan yang berimplikasi pada kenaikan
gaji, menjadi salah satu penyebab anggaran yang sudah disetujui DPR pada
tahun sebelumnya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan anggaran
tunjangan guru secara penuh.
“Setelah dihitung, ternyata untuk daerah A yang berjumlah 200 guru,
anggaran yang tersedia hanya cukup untuk membayar 100 guru. Daripada
yang 100 guru lainnya tidak mendapatkan tunjangan, lebih baik sisa bulan
yang tidak cukup dengan anggaran yang ada itu, tidak diberikan,”
ujarnya.
Pranata, demikian biasa ia disapa, mengungkapkan, selama kurun waktu
2010 hingga 2013 terdapat kekurangan dana tunjangan hingga mencapai Rp
8,03 triliun. Namun, angka ini masih perlu diverifikasi, mengingat dari
hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemdikbud, ditemukan bahwa di
Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, ada sejumlah
guru yang datanya terinput dua kali di dua satuan pendidikan yang
berbeda. “Maka kami bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit hal ini,” ujarnya. (Ratih Anbarini)
Sumber: Kemdikbud
Kamis, 13/02/2014 – 15:10
Kamis, 13/02/2014 – 15:10
Persyaratan Tunjangan Profesi Guru
Reviewed by Redaksi
on
08.55.00
Rating:
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.