rifaus.com -- Khusus untuk
Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi
lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar
24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital
sebelum SKTP diterbitkan.
Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau
persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan
akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang
melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan,
akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil
pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan
melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua.
Sumber : lembar info PTK
Syarat Tunjangan Profesi
Reviewed by Redaksi
on
11.28.00
Rating:
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.