Syarat Tunjangan Profesi

rifaus.com -- Khusus untuk Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 2012 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan.

Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs www.kemdikbud.go.id dan akan dikirim melalui email, untuk melengkapi jika ada persyaratan yang kurang melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
 
Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah paling lambat triwulan ke dua. 

Sumber : lembar info PTK
Syarat Tunjangan Profesi Syarat  Tunjangan Profesi Reviewed by Redaksi on 11.28.00 Rating: 5

Tidak ada komentar:

rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.

Diberdayakan oleh Blogger.