Rifaus.NET - Bagi Guru yang akan menempuh PLPG, kelulusan merupakan salah satu yang dinantikan kehadirannya. Agar lulus guru harus memenuhi persyaratan-persyaratan PLPG dan tentunya juga belajar ya...
Persyaratan Peserta PLPG
Selain persyaratan berkas peserta PLPG yang sudah dikumpulkan
di Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kab./Kota masing-masing dan
diverifikasi oleh panitia, diwajibkan seluruh peserta yang mengikuti
PLPG di Unesa untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Setiap peserta PLPG disediakan akomodasi penginapan, dan peserta bisa melaporkan diri saat check in pada petugas hotel.
- Panitia tidak menyediakan transportasi dari penginapan ke tempat PLPG.
- Membawa persyaratan dibawah ini dan diserahkan pada panitia saat pelaksanaan PLPG :
a. Formulir Pendaftaran Peserta Sertifikasi Guru 2016 (Format A1) asli.
b. Surat Tugas dari Kepala Sekolah/atasan langsung sebagai peserta PLPG.
c. Surat pernyataan sanggup mengikuti PLPG selama 11 hari.
d. Surat keterangan sehat dari dokter.
e. Pas foto 3x4 sebanyak 5 lembar berwarna terbaru (cetak studio photo) untuk tanda peserta dan biodata bahan sertifikat pendidik (bagi yang lulus). - Bagi peserta yang memiliki ASKES/BPJS/asuransi kesehatan lainnya supaya dibawa.
- Bagi peserta yang memiliki riwayat penyakit khusus, supaya membawa obat-obat pribadi.
- Membawa peraturan-peraturan terkait dengan implementasi kurikulum, buku pelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.
- Membawa dokumen perangkat pembelajaran seperti silabus, RPP, LKPD, Buku Siswa, dan referensi yang relevan dengan mata pelajaran/bidang keahlian masing-masing.
- Bagi guru BK supaya membawa implementasi kurikulum yang terkait, pedoman dan/atau panduan bimbingan dan konseling yang diterbitkan pemerintah, contoh program BK, Rencana Pelaksanaan Layanan/Satuan Layanan, Instrumen BK, dan media layanan BK.
- Membawa berbagai media yang direncanakan untuk kegiatan peer-teaching.
- Selama pelaksanaan PLPG berpakaian sopan, rapi, dan tidak memakai sandal.
Kelulusan PLPG
Berdasarkan buku panduan teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang
dibuat oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, peserta dinyatakan LULUS
sertifikasi guru jika memenuhi 2 syarat kelulusan yaitu:
1 | Lulus PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) (hari ke-1 sampai hari ke-10) |
Dilaksanakan di LPTK selama 10 hari (90 jam pelajaran),
untuk tahun 2016 Rayon 9 Unesa menyelenggarakan 7 gelombang di 2 tempat
yakni: - Gedung LP3M Kampus Unesa Lidah Wetan - SD-SMP Labschool-Sekolah Laboratorium Pendidikan Unesa (dekat Kampus Unesa Lidah Wetan) Pembagian ploting kelas dan gelombang setiap peserta silakan lihat di halaman muka website ini. Kelulusan PLPG: SAP = 0,3SUT + 0,4SUK + 0,3SWS Keterangan: SAP = Skor Akhir PLPG SUT : Skor Uji Tulis SUK : Skor Uji Kinerja SWS : Skor Workshop Dinyatakan lulus jika : SAP minimal 70 SUT minimal 70 SUK minimal 76 |
|
2 | Lulus UKG (Uji Kompetensi Guru) (hari ke-11 ) |
UKG dilaksanakan secara online di laboratorium komputer di Kampus Unesa Ketintang, lebih jelas ikuti informasi selanjutnya di web ini. Syarat kelulusan UKG nilai minimal 80. Jika guru sudah mempunyai nilai UKG (tahun 2015) minimal / diatas 80 maka hanya tinggal mengikuti PLPG (tidak perlu mengikuti UKG hari ke-11), dan jika belum mencapai UKG 80 guru harus mengikuti UKG dengan syarat lulus PLPG terlebih dahulu. |
Demikian informasi kelulusan PLPG yang dicopas oleh Rifaus.NET dari laman http://sg.unesa.ac.id/lib/panduan/index
Syarat dan Kelulusan PLPG (Pendidikan & Latihan Profesi Guru) - Unesa
Reviewed by Redaksi
on
17.28.00
Rating:
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.