Sesuai dengan jadwal hari ini
Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai
syarat proses pengajuan NUPTK Baru bisa dilaksanakan.
Setiap PTK yang belum
memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu
untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK.
Bagi Pendidik (Guru),
Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat
meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK
Baru.
Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6
Informasi ini rifaus.com dapatkan dari http://118.98.222.83/#!/unduh, semoga bermanfaat.
Proses Registrasi PTK Sebagai Syarat Proses Pengajuan NUPTK Baru
Reviewed by Redaksi
on
12.00.00
Rating:
Tidak ada komentar:
rifaus.com berharap kepada pengunjung website ini apabila berkomentar sesuai dengan artikel di atas dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Terima kasih.